Perjudian merupakan aktivitas yang dilarang atau dibatasi di banyak negara, terutama bagi para pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, terdapat sejumlah kasus di mana oknum pejabat tertangkap tangan terlibat dalam aktivitas perjudian. Berikut adalah tujuh contoh kasus tersebut beserta lokasi tempat mereka berjudi:
1. DPRD Dharmasraya sumbar bermain judi
Pada Desember 2024, seorang anggota DPRD Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan, Terciduk oleh polisi saat bermain judi di sebuah warkop dalam Pasar Sitiung Lama, Koto Baru, Dharmasraya. Ia diamankan bersama dua temannya dengan barang bukti berupa kartu remi dan uang cash.
2. Pejabat Indonesia Berjudi di Marina Bay Sands, Singapura
Seorang pria bernama Reynald mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2020, ia sering bertemu dengan beberapa pejabat Indonesia yang sering bermain judi di kasino Marina Bay Sands, Singapura. Pejabat tersebut diduga menyimpan dana aliran dalam jumlah besar sebagai modal untuk bermain judi di kasino tersebut. Oknum pejabat ini belum terkuak identitasnya.
3. 17 Karyawan KPK yang Terlibat Judi Online
Pada agustus 2024, terungkap bahwa 17 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam aktivitas judi online. Mereka terdiri dari berbagai posisi, mulai dari sopir hingga pegawai urusan dalam. Nilai transaksi mereka bervariasi, dengan beberapa di antaranya mencapai Rp 74 juta. Beberapa dari mereka sudah tidak lagi bekerja di KPK saat informasi ini terungkap.
4. Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Terlibat Judi Online
Pada September 2024, Kesatuan Polri menangkap beberapa oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terindikasi terlibat dalam bisnis judi online. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan dukungannya terhadap langkah Polri dan menekankan komitmen kementeriannya dalam memberantas judi online.
5. Polisi NTT Ketahuan Main Judi di Timor Leste
Pada Oktober 2022, seorang oknum polisi dari Nusa Tenggara Timur (NTT) ketahuan bermain judi di Timor Leste. Setelah kejadian tersebut, ia ditahan oleh Propam Polda untuk pemeriksaan lebih lanjut.
6. ASN di Sabu Raijua Ditangkap karena Main Judi Dadu Putar
Pada Juni 2022, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, ditangkap bersama delapan orang lainnya karena kedapatan bermain judi jenis dadu putar di sebuah rumah warga. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai dan peralatan judi.
7. Pejabat Komdigi Terlibat Judi Online
Pada Oktober 2024, seorang pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap oleh Polri karena terlibat dalam praktik judi online. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk pejabat di lingkungan kementeriannya.
Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa meskipun perjudian dilarang atau dibatasi, masih ada oknum pejabat yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Hal ini menekankan pentingnya integritas dan keteladanan bagi para pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.